Langgar Aturan PPKM, Fortuna Refleksi Berpotensi Ditutup Pemkot
Suaratanggamus.com, Bandar Lampung | Griya layanan pijat Fotuna Refleksi nekat buka ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro). Jum'at, (09/07/21).
Berdasarkan intruksi mentri dalam negeri No 17 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang pemberlakukan pembatasan masyarkat terkait pengendalian penyebaran corona virus Diaese.
Walikota Bandar Lampung telah mengeluarkan himbauan, berdasarkan hasil rapat PPKM Mikro Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung ( zona merah kota bandar lampung ).
Cafe/karoeke, Diskotik, Pub, Spa, Panti pijat, Biliard, Lapo tuak dan hiburan lainnya untuk ditutup sementara waktu
Dari pantauan awak media, gerai Fortuna Refleksi yang berada di Jl. Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung nekat buka ditengah penerapan PPKM Mikro wilayah Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, pihak Fortuna Refleksi mengatakan sudah mendapat himbauan dari petugas.
"Kemarin sudah ada yang datang mengimbau kesini boleh di buka sampai pukul 17.00" ujar kasir Fortuna refleksi
Tak hanya itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait himbauan tersebut pihak kasir memberikan nomor telpon manager terkait konfirmasi lebih lanjut.
Manager Fortuna Refleksi Dian menyampaikan saat dikonfirmasi via WhatsApp
"Nanti saya kordinasi dulu, mas dari media mana, bisa fotokan id cardnya"tanya dian melalui pesan WhatsApp
Terlebih ia juga mengatakan dalam pesan WhatsApp saat dimintai keterangan konfirmasi lebih lanjut.
"Jadi masnya mau gimana, kalo mau terbitkan, ya terbitkan saja"
(Red)
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.